UPTD SPF SDN 15 JOLLE - CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA
PEMERINTAH KABUPATEN
SOPPENG
DINAS PENDIDIKAN
UPTD SATUAN PENDIDIKAN DAN FORMAL SDN................................
Alamat .............................................................................................................
SURAT PERJANJIAN
KERJA ( KONTRAK )
Nomor :.......................................................
Pada
hari ini Rabu
Tanggal Tiga Bulan Januari Tahun Dua Ribu Delapan Belas telah dibuat dan disepakati perjanjian
kerja antara ;
Nama :
Pangkat :
NIP :
Jabatan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak untuk atas nama SD Negeri............... selaku pengguna anggaran yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama :
Tempat/Tgl.Lahir :
Jenis Kelamin :
Umur :
Agama :
Pendidikan Terakhir :
Alamat :
No HP :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam surat perjanjian kerja (
Kontrak ) dengan ketentuan – ketentuan sebagai beriku
PASAL 1
DASAR KONTRAK
1. Peraturan Kepala Daerah Kab. Soppeng UU Nomor 12 Tahun 2017,
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun
Anggaran 2019
2. Peraturan Kepala Daerah UU
Nomor 63 Tahun 2017,
Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun Anggaran
2019
PASAL 2
STATUS
PIHAK
PERTAMA menerima
dan mempekerjakan PIHAK KEDUA
sebagai guru mata pelajaran
Adat Istiadat di kelas V b yang
selanjutnya disebut guru sukarela.
PASAL 3
TUGAS DAN TANGGUNG
JAWAB
1.
PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan
tugas dan tangguang jawab serta tugas –tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik – baiknya
sebagai berikut:
a.
Bersedia
hadir disekolah setiap hari kerja pukul 07.00
s/d 13.00
b.
Memimpin
siswa untuk membersihkan halaman sekolah sebelum jam pelajaran dimulai
c.
Menandatangani
daftar hadir setiap datang/pulang sekolah
d.
Mengajar
Bidang Studi Adat Istiadat dikelas
Vb
sesuai roster mata pelajaran yang telah ditetapkan
e.
Membuat
perangkat pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku
f.
Bersedia
disuverfisi oleh pejabat yang berwenang
g.
Bersedia
melaksanakan tugas sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler yang diberikan
h.
Bersedia melaksanakan tugas sebagai operator
i.
Bersedia
melaksanakan tugas – tugas tambahan yang diberikan oleh kepala sekolah
2.
Pola
kerja akan diatur oleh PIHAK PERTAMA
3.
PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan
seluruh ketentuan yang telah diatur dan berlaku umum dilingkungan SDN.....................maupun ketentuan lain yang menjadi keputusan PIHAK PERTAMA
4.
Ketentuan
yang dimaksud ayat 1 pasal 3, merupakan indicator kerja PIHAK KEDUA
5.
PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga
kerahasiaan baik dokumen maupun imformasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau
informasi yang diketahui, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain
6.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap
peralatan – peralatan kerja PIHAK
PERTAMA dan wajib menjaganya sebaik mungkin
7.
PIHAK KEDUA dikordinir oleh seorang guru yang
ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA
PASAL 4
MASA KONTRAK
1.
Surat
Perjanjian kontrak ini berlaku sejak di tanda tangani kedua belah pihak dan
akan berahir pada tanggal 31
Desember 2019.
2.
Surat
perjanjian kerja ini dapat di batalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara
lain karena;
*Jangka
waktu di perjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1
telah berakhir dan dapat di
perpanjang
apabilah masih di butuhkan.
*Diakhiri
oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.
*Dilakukannya
pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal
sebagaimana
di atur dalam pasal 4 Surat Perjanjian Kerja ini.
*PIHAK
KEDUA Meninggal dunia
3. Apabilah PIHAK KEDUA
berniat untuk mengundurkan diri maka ia wajib mengajukan surat pengunduran kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1
(satu) bulan sebelumnya.
4. PIHAK PERTAMA Tidak berkewajiban
untuk memberikan uang pesangon, uang jasa, atau ganti Kerugian apapun kepada
PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa
kerja (Kontrak)
5. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan
seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta
menyelesaikan
seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berahirnya masa kerja (Kontrak) dan
atau berakhirnya hubungan kerja.
PASAL 5
PEMUTUSAN
KONTRAK
Masa
kontrak sebagaimana yang di maksud pasal
4 ayat 1
dapat diputuskan oleh PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA secara sepihak
apabilah ternyata:
1. PIHAK KEDUA melakukan pelanggarang
dari ketentuan pasal 3 Surat Perjanjian
Kerja ini setelah sebelumnya mendapatkan
teguran dan peringatan secara tertulis sebanyak
3 (tiga) kali oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan
tugas,target atau sasaran kerja yang telah di tetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA terlibat baik lansung
maupun tidak lansung dalam tindak pencurian
dan atau penggelapan harta/asset
Pemda Propinsi Sulawesi Selatan
maupun tindak kejahatan yang di ancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum
Perdata Republik Indonesia.
4. PIHAK PERTAMA dalam hal ini Sekolah
berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi dalam mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat
minimnya biaya/anggaran.
5. PIHAK KEDUA tidak
hadir bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut tampa
pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.
PASAL 6
GAJI / UPAH
PIHAK
KEDUA berhak atas
upah / gaji dari pekerjaan yang di lakukannya dari PIHAK PERTAMA Sebesar RP.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) setiap bulan.
PASAL 7
CARA
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar upah / gaji kepada
PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 6 setiap pencairan Dana BOS melalui
Bendahara BOS
PASAL 8
JAM KERJA
Masa kerja di tetapkan 6 (enam)
hari kerja pada setiap minggunya dengan perincian sebagai berikut:
Hari Senin, Selasa, Rabu,
Kamis, dan Sabtu.
-
Upacara
pada hari Senin jam 07.00
-
Masuk
mulai jam 07.00 s/d jam 12.30
Hari Jum’at
-
Kerja
Bakti bersama jam 07.00
-
Masuk
mulai jam 07.00 s/d 10.50.
PIHAK KEDUA wajib menaati jam
kerja.
PASAL 9
SANKSI
PEMOTONGAN GAJI / UPAH
1. Apabilah PIHAK KEDUA tidak hadir tanpa
keterangan maka dapat di berikan teguran.
2. Apabilah
berdasarkan hasil evaluasi PIHAK PERTAMA
ternyata kinerja PIHAK KEDUA sesuai pasal 3 ayat 1 hanya
mencapai di bawah 50% maka tidak di berikan gaji / upah sebagai mana di maksud
Pasal 6
PASAL 10
KETENTUAN
LAIN DAN PENUTUP
1.
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) ini di buat dan di tandatangani
oleh kedua belah pihak dengan tampah ada pengaruh atau
paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk
menaati dan melaksanakannya dengan penuh
tanggungjawab.
2.
PIHAK KEDUA
Tidak akan menuntut kepada PIHAK PERTAMA
untuk diangkat menjadi Pegawai Tetap
(PNS)
3.
Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja
ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan
Peraturan Perundang- Undangan
Ketenagakerjaan Republik
Indonesia dan atau perkembangan Peraturan,
maka akan diadakan peninjauan
dan penyesuaian atas
persetujuan kedua belah pihak.
4.
Surat Perjanjian
ini dibuat dan
ditanda tangani oleh kedua
belah pihak di
Watansoppeng Pada tanggal Tiga
Bulan Januari Tahun Dua Ribu Sembilan
Belas seperti tersebut diatas
dalam Rangkap 2 (dua)
yang memiliki kekuatan
hukum yang sama
dan dipegang oleh
masing- masing pihak.
Yang memberi perintah: Menerima dan Menyetujui:
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
KEPALA UPTD SPF.................
……………………… ………………………
NIP.
Komentar
Posting Komentar